Langsung ke konten utama

Bermandi nya Rasulullah SAW

*CARA MANDI RASULULLAH SAW*

1. Bermula dari segayung siram di telapak kaki.
2. Segayung di betis.
3. Segayung di paha.
4. Segayung di perut.
5. Segayung di bahu.
6. Berhentilah sejenak 5-10 detik.

● Kita akan merasakan seperti uap/angin yang keluar dari ubun-ubun bahkan meremang, setelah itu lanjutkan dengan mandi seperti biasa.

● Hikmahnya:
Seperti pada gelas yang diisi air panas kemudian kita isi dengan air sejuk. Apa yang terjadi?

*Gelas akan retak !!!*

● Jika tubuh kita.... apa yang retak?

Suhu tubuh kita cenderung panas dan air itu sejuk, maka yang terjadi jika kita mandi langsung menyiram pada badan atau kepala, angin yang harusnya keluar jadi terperangkap atau kadang membawa maut karena pecahnya pembuluh darah.

● Maka sebab itu kita sering menjumpai orang jatuh di kamar mandi tiba-tiba kena 'stroke'. Bisa jadi kita sering masuk angin karena cara mandi kita yang salah.

Bisa jadi kita sering migrain karena cara mandi yang salah.

● Cara mandi ini baik bagi semua umur terutama yang mempunyai sakit diabetes, darah tinggi, kolesterol dan migrain/sakit kepala sebelah.
Insyaa Allah dpt berangsur sembuh.

_Silahkan share ilmu ini, semoga bermanfaat_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH "SEJARAH PERADILAN PADA MASA BANI ABBASIYAH"

MAKALAH SEJARAH PERADILAN ISLAM “Sejarah Peradilan Bani Abbasiyah” Di Sususn Oleh: Ilham Fakhrun Aulia (16210026) Dosen Pengampu: Erfaniah Zuhriah, S,Ag. M.H UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG FAKULTAS SYARIAH JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM 2016/2017 KATA PENGANTAR             Segala puji hanya milik Allah SWT, Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan Rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Peradilan islam. Dalam penyusunan tugas atau makalah ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua maupun teman-teman, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Makalah ini disusun agar pembaca d...

PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM INTERNASIONAL

  BAB I PENDAHULUAN   A.      Latar Belakang Pengakuan merupakan sebuah bentuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara yang baru serta menjadikan salah satu tanda diterimanya negara baru tersebut sebagai anggota masyarakat Internasional. Ada juga yang menjelaskan bahwasannya pengakuan suatu negara ini sebagai bentuk keharusan serta menjadi kewajiban hukum agar suatu negara itu bisa lahir dan merdeka. Lahirnya suatu negara yang baru juga haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah lama sudah ada serta diakui oleh penduduk Internasional. Sebagaimana yang tercantum dalam konvensi pasal I “ Montevideo” pada tahun 1933: adapun syarat-syarat yang dikemukakan dalam pasal tersebut apabila suatu negara ingindisebut sebagai negara baru dan diakui oleh penduduk Internasional harusnya memiliki beberapa unsur berikut, yaitu :harus adanya rakyat (a permanenent population) , harus adanya Wilayah (a deffined territory), adanya pemerintahan (a goverment), serta me...

KRITERIA ISTRI IDAMAN

Kriteria Istri Idaman Dalam Hukum Keluarga Islam (Memilih Istri Idaman: Wacana Aspek Keduniaan dan Akhirat) Ilham Fakhrun Aulia Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Fakhrunilham14@gmail.com Telp. 085359030541 Abstrak             Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة “Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.'” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah ) Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman...