Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Pendidikan Multikulturalisme di Pondok Pesantren Ulumul Qur'an (Stabat, langkat - Sumut)

          Multikulturalisme adalah sebuah persepsi ataupun cara pandang dan gaya hidup dalam masyarakat, secara gagasan konstektual bahwa multikulturalisme ini menolak segala bentuk rasisme. Oleh karena nya konsep multikulturalisme ialah mengafirmasi segala pluralitas, yakni tidak membedakan agama, etnis, budaya, suku dan bahasa. Konsep dan realitas multikulturalisme di dalam kehidupan masyarakat global yang sekarang ialah sangat penting untuk menghadapi perbedaan, prinsip dasar dan nilai yang terkandung dalam kehidupan keberagaman yang terbalut dalam konsep multikulturalisme adalah prinsip keadilan, kesetaraan, keterbukaan dan pengakuan terhadap keberagaman itu sendiri.                  Menurut Sonia Nieto, pendidikan multikultural adalah proses pendidikan yang komperhensif dan mendasar bagi semua peserta didik. Jenis pendidikan ini menentang bentuk rasisme dengan menerima serta mengafirmasi pluralitas (etnik, ras, bahasa, agama, ekonomi, gender dan lain sebagainya) yang terefleksikan

Analisis Putusan Mahmakah Agung Nomor 44 Tahun 2020 (Jokowi-Ma'ruf Batal?)

Analisi kasus dari sisi Filsafat Hukum                 Pada bagian awal yang harus kita ketahui terlebih dahulu ialah bagaimana standing atau posisi filsafat hukum dalam penerapan dan penegakan hukum   itu sendiri. Yakni bagaimana hakikat hukum dan dasar mengikat dari suatu penepatan hukum tersebut, lalu bagaimana kemunculan fenomena secara universal dan kemudian menselaraskan pada aliran hukum yang berlaku di Negara tersebut. Seperti di Indonesia yang dalam sedikit banyaknya mengarah kepada aliran positivism, bagaimana hukum itu harus berjalan secara substansinya.   Analisis dalam tinjauan filsafat hukum di tujukan guna sebagai petunjuk arah bagi aparat penegak hukum, layaknya sebuah kompas dalam penentuan arah kebijakan dan pengamalan hukum nantinya, dan selebihnya dalam teknisnya akan di atur dalam sisi ilmu hukum lainnya.                 Tujuan hukum terdapat tiga unsur yakni, kepastian hukum, keadilan hukum dan juga kemanfaatan. Ketiga unsur ini harus di perhatikan secara prop