Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2023

PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM INTERNASIONAL

  BAB I PENDAHULUAN   A.      Latar Belakang Pengakuan merupakan sebuah bentuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara yang baru serta menjadikan salah satu tanda diterimanya negara baru tersebut sebagai anggota masyarakat Internasional. Ada juga yang menjelaskan bahwasannya pengakuan suatu negara ini sebagai bentuk keharusan serta menjadi kewajiban hukum agar suatu negara itu bisa lahir dan merdeka. Lahirnya suatu negara yang baru juga haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah lama sudah ada serta diakui oleh penduduk Internasional. Sebagaimana yang tercantum dalam konvensi pasal I “ Montevideo” pada tahun 1933: adapun syarat-syarat yang dikemukakan dalam pasal tersebut apabila suatu negara ingindisebut sebagai negara baru dan diakui oleh penduduk Internasional harusnya memiliki beberapa unsur berikut, yaitu :harus adanya rakyat (a permanenent population) , harus adanya Wilayah (a deffined territory), adanya pemerintahan (a goverment), serta memiliki kapasitas yang mampu u