Jenis-Jenis Kesengajaan
(Di dalam Buku Hukum Pidana 1, Prof. Dr. Mr. H.A. Zainal Abidin Frid,
S.H.)
Di negara-negara
yang menganut sistem Eropa Konstinental, para pengarang membedakan tiga corak (gradatie)
kesengejaan, yaitu:
a. Opzet als oogmerk, yaitu sengaja
sebagai maksud.
b. Opzet
bij noodzakelijkheidsbewustzijn atau bij zekerheidsbewustzijn yaitu
sadar atau insaf akan keharusan atau sadar akan kepastian, yang oleh Ultrecth
di uraikan dan di terjemahkan sebagai sengaja di lakukan dengan ke insyafan
bahwa, agar tujuan dapat tercapai, sebelumnya harus di lakukan perbuatan lain
yang berupa pelanggaran pula, dan
c. Opzet
bij mogelijkheidsbewustzijn, dolus eventualis, eventualoter dolus, atau voorwardelijk
opzet (Prof. Mr. G.A. Van Hamel), opzej bij
waarschhijnlijkheidsbewustzijn (Prof. Mr. W.P.J. Pompe; Prof. Mr. D.
Hazewinkel Suringa) atau konsopzet (Mr. W. ‘Nieoboer), atau sengaja
sadar akan kemungkinan, sengaja bersyarat (Van Hamel), sengaja sadar akan
kemungkinan besar.
Selain
kesengajaan yang terdiri atas tiga corak (Schakeringen) yang telah di uraikan,
kepustakaan masih mengenal jenis lain, yaitu:
a.
Dolus malus, yang dahulu di Nederland oleh pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Nederland tahun seribu delapan rastus empat dan beberapa Undang-Undang
Hukum Pidana lain pada abad XIX, di kenal, antara lain Undang-undang Hukum
Pidana Beiren tahun seribu delapan ratus tiga belas yang penciptanya adalah
Anselm von Feurbach, perumus asas legalitas dalam bahasa Latin.
Dolus malus atau noos opzet ataupun
sengaja jahat tida disyaratkan oleh pasal
11 Het Crimineel, Wetbook van Het Kiningrijk Holland Tahun seribu
delapan ratus sembilan yang menyatakan bahwa sengaja adalah kehendak untuk
melakukan atau mengabaikan (tidak melakukan) perbuatan yang di larang atau yang
di perintshksn untuk di lakukan, dengan kata lain pembuat delik tidak perlu
mengetahui bahwa perbuatannya dilarang atau di perintahkan untuk dilakukan oleh
perundang-undangan pidana. Prinsip itu di lanjutkan pada pembentukan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. M.v.T. (Memori penjelasan KUUHP) memilih
kesengejaan yang tidak berwarna, dengan kata lain pembuat delik tidak
disyaratkan bahwa ia mengetahui perbuatannya di larang oleh undang-undang. Di
negara-negara lain juga di anut fiksi bahwa setiap orang di anggap mengetahui
undang-undang.
Molejatno menolak dolus malus
dengan uraian sebagai berikut:
...
konsepsi kesengejaan sebagai dokus malus di pandang crimil-politis tak dapat di
pertahankan, dan yuridis juga tak perlu. Kesengejaan harus di pandang bukan
sebagai kehendak untuk melakukan perbuatan yang obyektif di larang”.
Pada
kesimpulan nya Dolus malus ini yaitu sang pembuat delik melakukan sesuatu dan
yang di larang oleh undang-undang, maka barulah ia dapat di pidana. Dan sang
pembuat delik harus sadar akan perbuatan nya yang melanggar hukum juga
menghendaki dan mengetetahui perbuatannya bahwa ia telah melaukan delik.
b. Dolus indirectus dan dolus directus.
Bentuk kesengajaan demikian masih di
kenal oleh Code Penal Perancis. Kesengajaan tak langsung demikian dipandang ada
pada pembuat delik, jikalau dari perbuatan yang dilakukannya dengan sengaja,
menyusul akibat yang tidak dikehendaki olehnya. Misalnya: A dalam perkelahian
dengan B meninju B, dan B karena perbuatan itu jatuh lalu sbeuah mobil yang
kebetulan berlalu menginjaknya, maka menurut Code Penal tersebut delik itu di
pandang sebagai meurtre menurut pasal 295. Ketentuan tersebut tida sesuai
dengan sistem Hukum Pidana Indonesia, karena kesengajaan tidaklah boleh
menjangkau perbuatan yang tidak disengaja. Jikalau setelah penganiayaan (pasal 351 KUUHP) dilakukan, lalu terwujud
akibat kematian yang sama sekali tidak dikehendaki, maka yang terjadi ialah
bukan pembunuhan, tetapi penganiayaan biasa pasal 351 (3) KUUHP.Hanyalah
terjadi pembunuhan jikalau A misalnya dengan sengaja meninju B agar B terlempar
dan di gilas mobil, atau sekurang-kurangnya menyadari bahwa kalau ia meninju B
kemungkinan besar B akan terlempar dan di gilas mobil (pembunuhan dengan dolis
eventualis). Sistem Perancis tersebut sesungguhnya sudah ketinggalan zaman, dan
berasal dari asas versari in re illicita yang dikenal oleh hukum Cannoniek yang
berbunyi versanti in re illicita imputantur omnia, quae sequntur ex deicto.
Misalnya seorang lelai mencuri seekor kuda, lalu mengendarainya dan
melarikannya. Kuda itu menginjak seorang perempuan yang kebetulan hamil,
sehingga janin yang di kandungnya mati. Dlam hal demikian pencri bertanggung
jawab terhadap segala kejadian dan akibat sekalipun tidak dikehendakinya atau
tidak di bayangkannya akibat yang mungkin akan terjadi. Kebalikan dolus
indirectus ialah dolus directus atau sengaja langsung. Kesengajaan mensyaratkan
bahwa pembuat delik mempunyai pengetetahuan yang tingkatannya sangat tinggi,
yang tidak mencakup dolus eventualis. Jikalau kesengajaan itu dianggap meliputi
sengaja sadar akan kepastian atau keharusan maka haruslah sengaja itu di akui
sebagai bentuk kedua di samping dolus directus. Kalau orang hendak memasukan
juga dolus eventualis sebagai bentuk atau corak ketiga, maka dolus directus
harus di dahului oleh sengaja sebagai masud atau niat.
c.
Dolus determinatus versus dolus indetrminatus
Menurut
Jonkers bahwa dolus determinatus terdapat pada pembuat delik yang hendak
membunuh orang tertentu, sedangkan dolus indeterminatus terdapat bila pembuat
menghendaki untuk membunuh sembarang orang lain. Dolus indeterminatus
determinatur eventu!
d.
Dolus alternativus
ialah
kesengejaan yang tertuju ke A atau B atau pembat delik menghendaki akibat yang
satu atau akibat yang lain.
e.
Dolus generalis
keengajaan
umum menurut jonkers terdapat bilamana pada penyerangan terhadap begitu banyak
orang, misalnya penyerangan terhadap suatu pertemuan orang-orang.
Seseorang
hendak melempar musuhnya dari jembatan kesungai agar musuhnya tenggelam. Kepala
korban yang di lempar terkena tiang jembatan dan pecah yang mengakibatkan
kematiannya, yang sama sekali tidak dibayangkan oleh terdakwa. Van Hippel
berpendapat bahwa bahwa dolus tidak mencakup hasil kasusal, yaitu reaksi yang
berantai, dengan kata lain jika akibat yang dikehendaki terwujud, yang ternyata
kemudian bukan akibat itu yang menjadi tujuannya, maka telah terjadi delik
selesai berupa pembunuhan berencana.
f.
dolus premidiatatus dan dolus repentinus
dolus
premediatus berarti dengan rencana yang di tetapkan dengan tenang, yaitu
ditrtapkan dengan pikiran dan keadaan yang tenang.
Dolus
repentinus ialah kebalikan dolus premediatatus, ialah sikap batin pembuat delik
yang secara langsung timbul, karena naik pitam seketika atau situasi kejiwaan
yang menyebabkan pembuat delik terguncang hebat perasaannya lalu membunuh.
g.
Dolus attecedent dan dolus sosequens
Komentar
Posting Komentar