Langsung ke konten utama

JENIS-JENIS KESENGAJAAN DALAM HUKUM PIDANA

 


Jenis-Jenis Kesengajaan

(Di dalam Buku Hukum Pidana 1, Prof. Dr. Mr. H.A. Zainal Abidin Frid, S.H.)

 

 

Di negara-negara yang menganut sistem Eropa Konstinental, para pengarang membedakan tiga corak (gradatie) kesengejaan, yaitu:

a. Opzet als oogmerk, yaitu sengaja sebagai maksud.

b. Opzet bij noodzakelijkheidsbewustzijn atau bij zekerheidsbewustzijn yaitu sadar atau insaf akan keharusan atau sadar akan kepastian, yang oleh Ultrecth di uraikan dan di terjemahkan sebagai sengaja di lakukan dengan ke insyafan bahwa, agar tujuan dapat tercapai, sebelumnya harus di lakukan perbuatan lain yang berupa pelanggaran pula, dan

c. Opzet bij mogelijkheidsbewustzijn, dolus eventualis, eventualoter dolus, atau voorwardelijk opzet (Prof. Mr. G.A. Van Hamel), opzej bij waarschhijnlijkheidsbewustzijn (Prof. Mr. W.P.J. Pompe; Prof. Mr. D. Hazewinkel Suringa) atau konsopzet (Mr. W. ‘Nieoboer), atau sengaja sadar akan kemungkinan, sengaja bersyarat (Van Hamel), sengaja sadar akan kemungkinan besar.

Selain kesengajaan yang terdiri atas tiga corak (Schakeringen) yang telah di uraikan, kepustakaan masih mengenal jenis lain, yaitu:

a. Dolus malus, yang dahulu di Nederland oleh pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nederland tahun seribu delapan rastus empat dan beberapa Undang-Undang Hukum Pidana lain pada abad XIX, di kenal, antara lain Undang-undang Hukum Pidana Beiren tahun seribu delapan ratus tiga belas yang penciptanya adalah Anselm von Feurbach, perumus asas legalitas dalam bahasa Latin.

Dolus malus atau noos opzet ataupun sengaja jahat tida disyaratkan oleh pasal  11 Het Crimineel, Wetbook van Het Kiningrijk Holland Tahun seribu delapan ratus sembilan yang menyatakan bahwa sengaja adalah kehendak untuk melakukan atau mengabaikan (tidak melakukan) perbuatan yang di larang atau yang di perintshksn untuk di lakukan, dengan kata lain pembuat delik tidak perlu mengetahui bahwa perbuatannya dilarang atau di perintahkan untuk dilakukan oleh perundang-undangan pidana. Prinsip itu di lanjutkan pada pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. M.v.T. (Memori penjelasan KUUHP) memilih kesengejaan yang tidak berwarna, dengan kata lain pembuat delik tidak disyaratkan bahwa ia mengetahui perbuatannya di larang oleh undang-undang. Di negara-negara lain juga di anut fiksi bahwa setiap orang di anggap mengetahui undang-undang.

            Molejatno menolak dolus malus dengan uraian sebagai berikut:

... konsepsi kesengejaan sebagai dokus malus di pandang crimil-politis tak dapat di pertahankan, dan yuridis juga tak perlu. Kesengejaan harus di pandang bukan sebagai kehendak untuk melakukan perbuatan yang obyektif di larang”.

Pada kesimpulan nya Dolus malus ini yaitu sang pembuat delik melakukan sesuatu dan yang di larang oleh undang-undang, maka barulah ia dapat di pidana. Dan sang pembuat delik harus sadar akan perbuatan nya yang melanggar hukum juga menghendaki dan mengetetahui perbuatannya bahwa ia telah melaukan delik.

b. Dolus indirectus dan dolus directus.

            Bentuk kesengajaan demikian masih di kenal oleh Code Penal Perancis. Kesengajaan tak langsung demikian dipandang ada pada pembuat delik, jikalau dari perbuatan yang dilakukannya dengan sengaja, menyusul akibat yang tidak dikehendaki olehnya. Misalnya: A dalam perkelahian dengan B meninju B, dan B karena perbuatan itu jatuh lalu sbeuah mobil yang kebetulan berlalu menginjaknya, maka menurut Code Penal tersebut delik itu di pandang sebagai meurtre menurut pasal 295. Ketentuan tersebut tida sesuai dengan sistem Hukum Pidana Indonesia, karena kesengajaan tidaklah boleh menjangkau perbuatan yang tidak disengaja. Jikalau setelah penganiayaan  (pasal 351 KUUHP) dilakukan, lalu terwujud akibat kematian yang sama sekali tidak dikehendaki, maka yang terjadi ialah bukan pembunuhan, tetapi penganiayaan biasa pasal 351 (3) KUUHP.Hanyalah terjadi pembunuhan jikalau A misalnya dengan sengaja meninju B agar B terlempar dan di gilas mobil, atau sekurang-kurangnya menyadari bahwa kalau ia meninju B kemungkinan besar B akan terlempar dan di gilas mobil (pembunuhan dengan dolis eventualis). Sistem Perancis tersebut sesungguhnya sudah ketinggalan zaman, dan berasal dari asas versari in re illicita yang dikenal oleh hukum Cannoniek yang berbunyi versanti in re illicita imputantur omnia, quae sequntur ex deicto. Misalnya seorang lelai mencuri seekor kuda, lalu mengendarainya dan melarikannya. Kuda itu menginjak seorang perempuan yang kebetulan hamil, sehingga janin yang di kandungnya mati. Dlam hal demikian pencri bertanggung jawab terhadap segala kejadian dan akibat sekalipun tidak dikehendakinya atau tidak di bayangkannya akibat yang mungkin akan terjadi. Kebalikan dolus indirectus ialah dolus directus atau sengaja langsung. Kesengajaan mensyaratkan bahwa pembuat delik mempunyai pengetetahuan yang tingkatannya sangat tinggi, yang tidak mencakup dolus eventualis. Jikalau kesengajaan itu dianggap meliputi sengaja sadar akan kepastian atau keharusan maka haruslah sengaja itu di akui sebagai bentuk kedua di samping dolus directus. Kalau orang hendak memasukan juga dolus eventualis sebagai bentuk atau corak ketiga, maka dolus directus harus di dahului oleh sengaja sebagai masud atau niat.

c. Dolus determinatus versus dolus indetrminatus

Menurut Jonkers bahwa dolus determinatus terdapat pada pembuat delik yang hendak membunuh orang tertentu, sedangkan dolus indeterminatus terdapat bila pembuat menghendaki untuk membunuh sembarang orang lain. Dolus indeterminatus determinatur eventu!

d. Dolus alternativus

ialah kesengejaan yang tertuju ke A atau B atau pembat delik menghendaki akibat yang satu atau akibat yang lain.

e. Dolus generalis

keengajaan umum menurut jonkers terdapat bilamana pada penyerangan terhadap begitu banyak orang, misalnya penyerangan terhadap suatu pertemuan orang-orang.

Seseorang hendak melempar musuhnya dari jembatan kesungai agar musuhnya tenggelam. Kepala korban yang di lempar terkena tiang jembatan dan pecah yang mengakibatkan kematiannya, yang sama sekali tidak dibayangkan oleh terdakwa. Van Hippel berpendapat bahwa bahwa dolus tidak mencakup hasil kasusal, yaitu reaksi yang berantai, dengan kata lain jika akibat yang dikehendaki terwujud, yang ternyata kemudian bukan akibat itu yang menjadi tujuannya, maka telah terjadi delik selesai berupa pembunuhan berencana.

f. dolus  premidiatatus dan dolus repentinus

dolus premediatus berarti dengan rencana yang di tetapkan dengan tenang, yaitu ditrtapkan dengan pikiran dan keadaan yang tenang.

Dolus repentinus ialah kebalikan dolus premediatatus, ialah sikap batin pembuat delik yang secara langsung timbul, karena naik pitam seketika atau situasi kejiwaan yang menyebabkan pembuat delik terguncang hebat perasaannya lalu membunuh.

g. Dolus attecedent dan dolus sosequens

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH "SEJARAH PERADILAN PADA MASA BANI ABBASIYAH"

MAKALAH SEJARAH PERADILAN ISLAM “Sejarah Peradilan Bani Abbasiyah” Di Sususn Oleh: Ilham Fakhrun Aulia (16210026) Dosen Pengampu: Erfaniah Zuhriah, S,Ag. M.H UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG FAKULTAS SYARIAH JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM 2016/2017 KATA PENGANTAR             Segala puji hanya milik Allah SWT, Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan Rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Peradilan islam. Dalam penyusunan tugas atau makalah ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua maupun teman-teman, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Makalah ini disusun agar pembaca dapat mampu memperluas pengetahuan mengenai Peradilan P

DEMOKRASI MANIPULASI

DEMOKRASI TOPENG MANIPULASI DI NEGERI INI Kita mengetahui bersama  kata ‘’DEMOKRASI” adalah sebuah kata yang tidak lagi asing di telinga kita, seakan kata demokrasi merupakan sebuah makanan pokok yang setiap harinya harus kita konsumsi.  Dari dahulu sampai sekarang ketika kita di tanyai tentang apa sih DEMOKRASI??, kita pasti menjawab “Demokrasi adalah dari rakyat Oleh rakyat Untuk rakyat”. Hidup Rakyat!!!. Eh ini mau demo atau apaan ya. Hehe. Sorry cuy khilaf, kita lanjut lagi ke yang atas. Kalau demokrasi di artikan dengan pemahaman yang lurus lurus aja ni berarti, semua rakyat  membuat hukum, memutuskan hukum, terus dia yang di hukum. Gitu ya? So pasti nggak dong . Kebanyakan di Negara yang menganut paham demokrasi menerapkan TRIAS POLITICA. Trias Politica bukan nama orang loh. Hehe akan tetapi  Trias Politica adalah system pemerintahan yang di dalam nya ada Legislatif, Eksekutif dan juga Yudikatif. Layaknya di Indonesia, Rakyat mempunyai  wakil di pemerintahan yakni DPR (D

Agama Dan Budaya

Agama Dan Budaya Dalam Pergumulan Sosial Pendahuluan             Keyakinan manusia yang mengarah kepada praktek mempersonifikasikan alam sebagai tuhan ( mitoligi alam ), mempersonifikasikan roh-roh leluhur sebagai tuhan ( animsme), maupun meyakini benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan magis( dinamisme ), tidaklah bisa dihindari lagi. Sekalipun dalam keyakinan mereka yang paling dalam tetap mengatakan bahwa perilaku ini tidaklah berarti politeisme atau sirik, karena adanya tuhan yang maha esa, bagi mereka tidaklah disangkal. Karena itu, manusia bisa saja menyembah benda-benda hidup, tumbuhan, berhala, tuhan yang ghaib, seorang manusia yang kudus, atau suatu karakter yang jahat. Manusia bisa saja menyembah yang mereka miliki, namun dalam batin mereka tetap mampu membedakan keyakinan-keyakinan religious itu dari yang bukan religious. Sebab dorongan manusia untuk menyembah tuhan merupakan suatu keniscayaan yang pasti. Mayoritas manusia, baik terus menerus maupun sesekali saja,